5.MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI


.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1998   TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, koperasi perlu memperkuat struktur permodalannya melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam permodalan koperasi dalam bentuk modal penyertaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan modal penyertaan pada koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
  1. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
  2. Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi.
  3. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.
BAB II
SUMBER DAN TATA CARA
PEMUPUKAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 2
Modal koperasi terdiri dari :
  1. modal sendiri;
  2. modal pinjaman;
  3. modal penyertaan.
Pasal 3
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari :
  1. Pemerintah;
  2. anggota masyarakat;
  3. badan usaha; dan
  4. badan-badan lainnya.
Pasal 4
Pemupukan modal penyertaan dilakukan berdasarkan perjanjian antara koperasi dengan Pemodal.
Pasal 5
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama koperasi dan Pemodal;
  2. besarnya modal penyertaan;
  3. usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;
  4. pengelolaan dan pengawasan;
  5. hak dan kewajiban Pemodal dan koperasi;
  6. pembagian keuntungan;
  7. tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi;
  8. penyelesaian perselisihan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis.
Pasal 6
Untuk memupuk modal penyertaan, koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. telah memperoleh status sebagai badan hukum;
  2. membuat rencana kegiatan dari usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; dan
  3. mendapat persetujuan Rapat Anggota.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1) Pemodal turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkannya dalam koperasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pemodal turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan tersebut.
Pasal 8
Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal penyertaan.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Penempatan dan pengadministrasian modal penyertaan pada koperasi :
  1. tunggal usaha dilaksanakan dalam satu pembukuan dengan pembukuan koperasi;
  2. serba usaha dilaksanakan dalam masing-masing Unit Usaha Otonom.
Pasal 10
(1) Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha yang dibiayai modal penyertaan.
(2) Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 11
(1) Pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dapat dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola.
(2) Untuk koperasi serba usaha, pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dilakukan oleh Pengelola.
Pasal 12
(1) Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran bagi usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota.
(2) Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.
Pasal 13
(1) Dalam Rapat Anggota, Pengurus dapat mengundang Pemodal untuk memberikan saran dan pendapat mengenai usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
(2) Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.
Pasal 14
(1) Pengurus atau Pengelola usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyusun laporan tertulis mengenai kegiatannya sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Anggota.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan pula kepada Pemodal.
(3) Atas permohonan tertulis dari Pemodal, Pengurus atau Pengelola memberi izin kepada Pemodal untuk memeriksa pembukuan usaha yang dibiayai modal penyertaan, risalah Rapat Anggota yang berkaitan dengan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan daftar Pemodal.
Pasal 15
Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
BAB V
PENGALIHAN MODAL PENYERTAAN
Pasal 16
  1. Pemodal dapat mengalihkan modal penyertaan yang dimilikinya dalam koperasi.
  2. Modal penyertaan yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemodal lain dalam modal penyertaan atau kepada koperasi, melalui Pengurus atau Pengelola.
  3. Dalam hal Pemodal lain dalam modal penyertaan atau koperasi tidak mengambil alih bagian modal penyertaan yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka modal penyertaan tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain yang berminat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Koperasi yang telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  • Ditetapkan di Jakarta
  • pada tanggal 28 Pebruari 1998
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  • ttd.
  • SOEHARTO
  • Diundangkan di Jakarta
  • pada tanggal 28 Pebruari 1998
  • MENTERI NEGARA
  • SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • ttd.
  • MOERDIONO
  • LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 47
  • PENJELASAN ATAS  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  • NOMOR 33 TAHUN 1998   TENTANG
  • MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
  • UMUM
    Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian. Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi Pemodal dan koperasi. Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, Pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
    Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi. Oleh karenanya, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai modal penyertaan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan. Selanjutnya pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Sekalipun Peraturan Pemerintah ini hanya mencantumkan syarat minimal isi perjanjian antara koperasi dengan Pemodal, namun perjanjian ini perlu mengatur secara jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme hubungan antar para pihak yang terlibat dalam modal penyertaan. Hal ini penting karena perjanjian tersebut merupakan dasar penyelenggaraan modal penyertaan.
    Ayat (2)
    Perjanjian dalam hal ini dapat dibuat di hadapan notaris atau secara bawah tangan.
    Pasal 6
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Rencana kegiatan ini harus memberikan gambaran tentang kelayakan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan.
    Huruf c
    Cukup jelas
    Pasal 7
    Ayat (1)
    “Nilai” dalam hal ini merupakan besarnya uang atau nilai barang modal yang ditanamkan.
    Ayat (2)
    Dengan ketentuan ini, maka Pemodal yang turut serta dalam pengelolaan dan turut menyebabkan kerugian usaha yang dibiayai modal penyertaan bertanggung jawab tidak saja terbatas pada dana yang ditanamkannya sebagai modal penyertaan, tetapi dapat melebihi jumlah tersebut, sesuai dengan besarnya kerugian yang diakibatkan karena kesalahannya. Ketentuan ini juga berlaku meskipun Pemodal tidak turut secara langsung dalam pengelolaan, namun Pemodal yang bersangkutan dapat dibuktikan berperan dalam penentuan jalannya pengelolaan usaha yang dibiayai modal penyertaan dan menyebabkan kerugian tersebut.
    Pasal 8
    Cukup jelas
    Pasal 9
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Dengan ketentuan ini maka modal penyertaan dalam koperasi serba usaha hanya dapat dilaksanakan dalam Unit Usaha Otonom. Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari koperasi yang dikelola secara otonom, mempunyai Pengelola, neraca administrasi usaha dan Anggaran Rumah Tangga tersendiri.
    Pasal 10
    Cukup jelas
    Pasal 11
    Cukup jelas
    Pasal 12
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Keikutsertaan Pemodal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dimungkinkan karena hal ini berkaitan dengan penggunaan dana yang ditanamkannya dalam koperasi sebagai modal penyertaan.
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Lihat penjelasan Pasal 12 ayat (2).
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 14
    Cukup jelas
    Pasal 15
    Cukup jelas
    Pasal 16
    Cukup jelas
    Pasal 17
    Cukup jelas
    Pasal 18
    Cukup jelas
    Pasal 19
    Cukup jelas
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3744
    CATATAN
    Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA
    TAHUN 1998

Post a Comment