2. SUBYEK & OBYEK HUKUM


.

1. SUBYEK HUKUM
A. Manusia 
Kapan mulai dan berakhirnya seseorang sebagai subjek hokum? Seseorang mulai sebagai subjek hokum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHperdata.

Pasal 2 KUHPerdata menyatakan:
  1. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya.
  2. Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada.
Kalau dilihat pasal 2 ayat (1) diatas dapat disimpulkan bahwa anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita juga sudah dianggap sebagai subjek hokum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya.Hal ini erat hubungannya dengan Pasal 836 dan pasal 899 KUPerdata Pasal 836 KUHperdata adalah sebagai berikut:
“dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.”

Pasal-pasal 899 KUPerdata adalah sebagai berikut:
  1. Dengan mengindahkan akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang ini, untuk dapat menikmati sesuatu dari suatu surat wasiat, seorang harus telah ada, tatkala yang mewariskan meninggal dunia.
  2. Ketentuan ini tidak tak berlaku bagi mereka yang menerima hak yang menikmati sesuatu dari lembaga-lembaga.
Terhadap Pasal 2 KUHPerdata ini ada para sarjana yang menyebut rechts fictie, yaitu anggapan hokum. Anak yang berada dalam kandungan seorang wanita sudah dianggap ada pada waktu kepentingannya memerlukan, jadi yang belum ada dianggap ada (fictie). Selain itu ada para sarjana yang mengatakan bahwa pasal 2 KUHperdata merupakan suatu norma sehingga disebut fixatie (penetapan hokum).
Pembuat undang-undang menetapkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang wanita adalah subjek hokum apabila kepentingan si anak menghendaki/memerlukan. Hal ini demi adanya keadilan di samping kepastian hukum.

B. Badan Usaha

Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
2. OBYEK HUKUM
A. Benda Bergerak
 Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
B. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
HAK DAN KEBENDAAN yang BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
A. Jaminan Umum
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. Jaminan Khusus
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.



SUMBER :



wikipedia


Post a Comment