6&7 HUKUM DAGANG (KUHP)


.

1.Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sering disebut juga hukum khusus ,yaitu  Hukum yang mengatur saling hubungan antara orang satu sama lain ataupun antara badan hukum  yang satu dengan yang lain dalam lapangan perdagangan dan perusahaan untuk mencari keuntungan.
Sumber Hukum Dagang
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ( Pasal 1 KUHD)
Prof.Subekti,SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang tidak pada tempatnya,oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”,dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Seperti telah kita ketahui ,pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja ,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum terkenal peraturan-peraturan sebagai yang sekarang termuat dalam KUHD ,sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-Undang itu. Pada beberapa negara lain seperti Swiss ,tidak terdapat suatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulumemang peraturan –peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi  orang-orang “pedagang “saja.
Menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ,maka sebagai LEX SPECIALIS kalau seandainya dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalm KUHS ,maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat sarjana hukum lainnya mengenai kedua hukum ini antara lain sebagai berikut:
  1. VAN KAN beranggapan ,bahwa hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit.Sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus      hukum perdata dalam arti sempit itu.
  2. VAN APELDORN menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perserikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
  3. SUKARDONO mengatakan ,bahwa pasal I KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang ……sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
  4. TIRTAMIJAYA menyatakan ,bahwa hukum dagang adalah suatu Hukum Sipil yang Istimewa.
2.Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

 3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
§  Ia seorang diri saja,
§  Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
§  Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2.Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
4.Pengusaha dan Kewajibannya
HAK PENGUSAHA

-Berhak sepenuhnya atas hasil kerja.

-Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja,termasuk pemberian sanksi.

-Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja.

-Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

KEWAJIBAN PENGUSAHA

-Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,mejalankan kewajiban menurut agama.
-Dilarang memperkerjalan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,kecuali ada ijin penyimpang.
-Tidak boleh mengadakandiskriminas upah laki-laki dan perempuan.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh/lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
-Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi.
-Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
-Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek

5.Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§  Dipimpin oleh direksi
§  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§  PT Garuda Indonesia (Persero)
§  PT Angkasa Pura (Persero)
§  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§  PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§  PT Aneka Tambang (Persero)
§  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§  PT Pos Indonesia (Persero)
§  PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
 - daftar jenis badan usaha di dunia
§  BUMN

6.Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
§  Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
§  Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
§  Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh sahamdikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebutproxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
§  Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
§  Memberhentikan direksi atau komisaris
§  Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
§  Mengevaluasi kinerja perusahaan
§  Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
§  Menentukan kebijakan perusahaan
§  Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.   Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.   Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudalyang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3.   Efisiensi manajemenManajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.   Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1.   Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2.   Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3.   Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4.   Perubahan besarnya modal dasar;
5.   Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6.   Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
7.Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi
Anggota koperasi:
§  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
§  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus. Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).]Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
§  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
§  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
§  Kemandirian.
§  Pendidikan perkoprasian.
§  kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Konsumen
§  Koperasi Produsen
§  Koperasi Pemasaran
§  Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi.
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk
setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
 Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20
anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi ( ketuasekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi 
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu 
meminta perizinan dari negara.Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada 
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari 
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal 
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk 
memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi 
syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah 
turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam 
hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi 
anggota pengurus koperasi.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan 
hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. 
Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika 
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme 
demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan 
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, 
secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk 
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang 
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan 
koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda 
(Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan 
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank 
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu 
dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia 
juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun 
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada 
musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun 
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi 
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan 
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda 
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas 
yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha 
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada 
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan 
penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan 
kopeasi 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena 
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan 
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang 
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini 
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk 
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia 
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan 
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam 
koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam 
koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, 
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat 
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.Anggota 
pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan 
tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.Atas persetujuan rapat 
anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.Namun pengurus 
tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap 
kinerja pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.Dalam 
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi 
merahasiakannya kepada pihak ketiga.
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.Tugas dan wewenang perangkat 
organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. 
Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim
manajemen
 Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
8.Yayasan
Yayasan (Inggrisfoundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan 
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang
undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6
Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau
pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan
kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib
diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar
berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau
lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar
berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum.
9.Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Indonesia
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntunganMaksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
§  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§  Modalnya berbentuk saham
§  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§  Dipimpin oleh direksi
§  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§  Tidak mendapat fasilitas negara
§  Tujuan utama memperoleh keuntungan
§  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
§  Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
§  Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
§  Persero yang bergerak di bidang hankam negara
§  Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
§  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§  memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
§  Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§  Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
 Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
§  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
§  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum 
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
§  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
§  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
§  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
§  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
§  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
§  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
§  Sebagai sumber pemasukan negara
§  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
§  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
§  Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
§  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
§  Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
§  Mengejar dan mencari keuntungan
§  Pemenuhan hajat hidup orang banyak
§  Perintis kegiatan-kegiatan usaha
§  Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat BUMN:
§  Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
§  Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
§  Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
§  Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
§  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN terdiri dari:
§  Perusahaan Jawatan(Perjan)
§  Perusahaan Umum (Perum)
§  Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

 
Buku Hukum dalam EkonomiAdvendi Simangunsong, S.H., M.M.
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto










  1. Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.




    kursus online

  1. Play Live Dealer Games At JTM | TV Hub
    JTM 서울특별 출장안마 is 여수 출장샵 the world's largest 제주도 출장마사지 online entertainment destination with 제주도 출장샵 over 1,000+ casino games, including video poker, blackjack, video 하남 출장샵 poker, video

Post a Comment