9.WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


.

1.Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

§  Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
§  Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
§  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
§  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan.
 Tujuan dan Sifat
§  Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Manfaat
Bagi Pemerintah :
§  Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
§  Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi Dunia Usaha :
§  Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
§  Memudahkan mencari mitra bisnis;
§  Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
§  Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
Kewajiban Pendaftaraan Perusahaan
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk di dalamnya :
§  Kantor Cabang,
§  Kantor Pembantu,
§  Anak Perusahaan,
§  Agen,
§  Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha :
§  Perseroan Terbatas (PT);
§  Koperasi;
§  Persekutuan Komanditer (CV);
§  Firma (Fa);
§  Perorangan;
§  Bentuk Perusahaan Lain
Dikecualikan dari Daftar Wajib Perusahaan
Perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (perjan) perusahaan kecil perorangan yang Dijalankan sendiri;
§  Memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
§  Tidak memerlukan izin usaha;
§  Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan
Usaha di luar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit
§  Pendidikan formal
§  Pendidikan non formal
§  Rumah sakit
Yayasan dsb.
Apa yang wajib didaftarkan perusahaan
§  Pengenalan Tempat
§  Data Umum Perusahaan
§  Legalitas Perusahaan
§  Data Pimpinan Perusahaan
§  Data Pemegang Saham Perusahaan
§  Data Kegiatan Perusahaan
§  Komoditi / Produk;
§  Modal;
§  Kategori Perusahaan;
§  Informasi Lainnya.

Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
§  Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
§  Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
§  Harga nominal Saham
§  Tanggal Pencatatan (listing);
§  Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

Dimana dan Bagaimana Tempat Pendaftaran WDP
Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pendaftaran
§  Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
§  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
§  Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan. 

3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4.Kewajiban Pendaftaraan
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1995 memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah:
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Perjanjian pendirian perseroan dinyatakan dihadapan Notaris dalam bentuk akta pendirian perseroan yang memuat sekaligus Anggaran Dasar yang telah disepakati yang dibuat Notaris dalam bahasa Indonesia.
Sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan oleh para pendiri maka perseroan telah berdiri, dan hubungan antara para pihak adalah hubungan kontraktual karena perseroan belum memperoleh status badan hukum.
Status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat 6). Berarti setelah diperolehnya status badan hukum, perseroan adalah badan yang mandiri dan hubungan antara pendiri tidak lagi merupakan hubungan kontraktual dan pendiri sebagai pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya (pasal 3 ayat 1).

Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu antara lain apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri, tatacara pengajuan permohonan pengesahan dan persetujuan Menteri menurut pasal 9 Undang-undang menyatakan: untuk memperoleh pengesahan, para pendiri bersama-sama atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan.
Pengesahan diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima atau dalam hal permohonan ditolak dalam jangka waktu yang sama harus diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasannya.
Dalam akta pendirian selain dimuat anggaran dasar yang telah diperjanjikan harus dimuat pula keterangan mengenai:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri;
- susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat
dan;
- pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian (pasal 8 ayat 1).

Prosedur dan ketentuan pendaftaran perusahaan bagi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah Undang-Undang PT berlaku sebagai berikut:
A. PT BERDIRI SEBELUM UU-PT BERLAKU
Prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. PT BERBADAN HUKUM TELAH DIUMUMKAN DI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a. PT yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan (pasal 10 UU- Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU- Wajib Daftar Perusahaan.
b. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang masa lakunya belum habis, apabila pendirian atau perubahannya telah disesuaikan berdasarkan UU-PT dan mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman, dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dengan masa laku sampai berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran tersebut merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
c. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang habis tanda lakunya, tetap terkena kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
2. PT BERBADAN HUKUM BELUM DIUMUMKAN DI TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
a. PT yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan, tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU-Wajib Daftar Perusahaan. Namun pendaftarannya bukan merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara, kecuali pendirian atau perubahannya telah disesuaikan dengan UU-PT.
b. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang belum habis masa lakunya, Tanda Daftar Perusahaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
c. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang belum habis masa lakunya, tetap terkena kewajiban memperbaharui Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 2 UU-Wajib Daftar Perusahaan.
3. PT BELUM BERBADAN HUKUM
a. PT belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 bulan (pasal 10 UU-Wajib Daftar Perusahaan), tetap berkewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai UU- PT dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut biaya administrasi wajib daftar perusahaan dengan masa laku sampai berakhirnya Tanda daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengimuman di Tambahan Berita Negara.
b. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan belum habis masa lakunya, apabila pendiriannya telah sesuai dengan UU-PT dan mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman, maka dapat melakukan pendaftaran kembali tanpa dipungut biaya administrasi Wajib Daftar Perusahaan dengam masa laku sampai berakhirnya Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
c. PT telah memiliki Tanda Daftar Perusahaan yang habis masa lakunya, tetap terkena kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan sesuai pasal 22 UU Wajib Daftar Perusahaan.
4.Pendaftaran sebagaimana butir A tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama ini, baik untuk pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat sebagai persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara, maupun di kantor pendaftaran perusahaan. Kecuali bagi PT yang pendirian dan pengesahan badan hukumnya telah disesuaikan dengan ketentuan UU-PT.
B. PT BERDIRI SETELAH UU-PT BERLAKU
Prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut :
1. Sesuai pasal 21 UU-PT pendaftaran dilakukan setelah PT mendapat pengesahan sebagai badan hukum atau persetujuan perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh Menteri Kehakiman atau setelah tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasarnya telah diberikan oleh Menteri Kehakiman atau setelah tanggal penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman.
2. PT yang telah memperoleh Tanda Daftar Perusahaan, disamping persyaratan untuk pengumuman di Tambahan Berita Negara, juga merupakan sumber informasi resmi tentang perusahaan.
C. STATUS PT
Kewajiban Pendaftaran perusahaan harus dilakukan bagi :
1. PT yang berstatus Pusat, Tunggal atau Anak Perusahaan. Pendaftaran ini merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara sesuai UU-PT dan UU PT dan berfungsi sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak.
2. PT berstatus Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Agen, dan Perwakilan. Pendaftaran ini bukan merupakan persyaratan pengumuman di Tambahan Berita Negara,namun untuk memenuhi kewajiban perusahaan sebagaimana di atur UU Wajib daftar Perusahaan dan berfungsi sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak.
D. TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran perusahaan dilakukan di Kantor Departemen Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati II :
1. Di tempat kedudukan Kantor Perusahaan (Pusat atau Tunggal).
2. Di tempat kedudukan setiap Kantor Cabang. 
3. Di tempat kedudukan setiap Kantor Pembantu Perusahaan.
4. Di tempat kedudukan setiap Kantor Anak Perusahaan.
5. Di tempat kedudukan setiap Kantor Agen dan Perwakilan Perusahaan.
6. Di Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Dan Perdagangan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Dati I.

E. PERSYARATAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Persyaratan Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian PT (pasal 7 ayat (6) UU-PT).
a. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
b. Salinan Akta Perubahan Pendirian (bila ada)
c. Asli dan 1(satu) copy surat Pengesahan Menteri Kehakiman 
d. Asli dan 1(satu) copy Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.

2. Perubahan Anggaran Dasar (pasal 15 ayat (2) UU-PT) 
a. Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar.
b. Asli dan 1(satu) copy data Akta Perubahan Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
c. Asli dan 1(satu) copy Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

3. Perubahan Anggaran Dasar (pasal 15 ayat (3) UU-PT) 
a. Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar
b. Salinan laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan .
c. Asli dan 1(satu) copy laporan data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

4. PT yang telah melakukan pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan, pada saat melakukan pendaftaran Akta Perubahan harus melampirkan Tanda Daftar Perusahaan pembaharuan.
Pendaftaran dan Pengumuman
Kewajiban Direksi untuk mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan setelah akta pendirian disahkan, ditetapkan paling lama 30 hari setelah disahkan atau disetujui Menteri.
Hal tersebut berbeda dengan praktek yang sekarang berlaku kewajiban pendaftaran menurut pasal 38 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) dibebankan kepada para pemegang saham walaupun dalam kenyataannya menjadi kewajiban Direksi.
Langkah selanjutnya yang wajib dilaksanakan Direksi adalah mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara.
Kewajiban Direksi untuk mengumumkannya secara tegas dinyatakan yaitu 30 hari terhitung sejak pendaftaran. Kewajiban yang dibebankan kepada Direksi baik untuk mendaftarkan maupun mengumumkan tidak begitu saja ditentukan tetapi ada sanksinya apabila tidak dilaksanakan.
Pasal 23 Undang-undang menyatakan bahwa selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Setelah pendaftaran dan pengumuman dilakukan perseroan menjadi badan hukum yang sempurna dan pemegang saham serta pengurus bertanggung jawab secara terbatas bagi kewajiban-kewajiban perseroan.

5.Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaraan
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

6.Hal-Hal yang Diwajibkan didaftarkan
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikanresmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan olehpejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftarandilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapatdiwakilkankepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.Apabilaperusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukanpendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yanglain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a.Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiapperusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara RepublikIndonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan sertaagen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakanperjanjian.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan diserahkan
pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan;
c.di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.nama perseroan danmerek perusahaan.
b.tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.kegiatan pokok dan kegiatan usaha lain danijin usaha yang dimiliki

d.alamat perusahaan, kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta

perwakilan perseroan pada waktu perseroan didirikan dan setiap
perubahannya

e.identitas dan alamat pengurus dan komisaris

f.kegiatan usaha lain dari setiap pengurus dan komisaris

g.modal perusahaan (ditempatkan&disetor)

h.tanggal mulai usaha ,nomor pengesahan badan hokum,
pengajuan
permintaan pendaftaran

Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.nama koperasi danmerek perusahaan.

b. tanggal pendirian

c.kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha

d.alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, berkenaan dengan setiap
pengurus, dan anggota badan pemeriksa:

Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar
Perusahaan. diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5
 (lima) tahun tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.

Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya

b.perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadaluwarsa
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanyaberdasarkan suatu putusan
Pengadilan Negeri yang telah memperolehkekuatan hukum yang tetap.
Peperusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidaksesuai dengan
iziusahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikanperingatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan, pengusaha tersebutuntuk melakukan pendaftaran.



REFERNSI : 

d





Post a Comment